”Oh
tidak ada, ngga ada punishment, punisment-nya hanya itu apakah
akreditasinya bernilai c, b atau a. Atau mungkin punisment dari masyarakat ada, sanksi moral dari masyarakat apa?
masyarakat tidak mungkin masuk ke prodi atau perguruan tinggi yang
akreditasinya c atau mungkin yang tidak terakreditasi. Gitu aja” Dr. Nawari Ismail, M.Ag menjawab pertanyaan wartawan sundream-news.com,
Mugi Santosa, ketika diwawancarai setelah melakukan visitasi (visitasi/vi·si·ta·si/ n kunjungan-KBBI)
lapangan di Institut Agama Islam Al Zaytun Indonesia (IAI ALAZIS) untuk Fakultas
Dakwah, Program Studi (Prodi) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) pada minggu
(12/6) di kampus IAI ALAZIS, Indramayu. Jawaban ini diberikan waktu ditanya
apakah nanti akan ada semacam punishment dari BAN-PT apabila sebuah Pergurun
Tinggi, Fakultas, atau Prodi mendapat nilai rendah bahkan tidak ter-akreditasi[1].
[1] Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian akreditasi/ak·re·di·ta·si/
/akroniméditasi/ n 1 pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang
diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi
syarat kebakuan atau kriteria tertentu; 2 pengakuan oleh suatu jawatan
tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya.
